Seluruh kegiatan pemeliharaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, maka dibuatlah suatu pedoman dasar penilaian terhadap pembangunan kelapa sawit yang disebut ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) atau Sistem Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Tujuannya yaitu untuk meingkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memproduksi sawit dengan memakai sistem yang berkelanjutan, meningkatkan nilai dan daya saing kelapa sawit buatan Indonesia di pasar gobal, dan mendukung komitmen Indonesia tentang pertemuan Kopenhagen pada 2009.
Hukum bernilai bukan karena itu adalah hukum, melainkan karena ada kebaikan di dalamnya. (A law is valueable not because it is law, but because there is right in it)
Tuesday, October 16, 2018
Monday, October 15, 2018
Contoh Dan Penulisan Daftar Pustaka Yang Benar
Atmasasmita,
romli, 1993, problem kenakalan anak-anak remaja (yuridis sosk
Kriminologi),
bandung, armico
Amir ilyas. 2012
. Asas-asas hukum pidana rangkang education: yogyakarta.
Bassar,soedrajat.
1999.tindak-tindak pidana tertentu.bandung
: ghalia;
C. S. T. Kasil,
1999,
“pengantar ilmu hukum dan tata hukum indonesia”. Jakarta :
balai pustaka,.
……………. 1994 kriminologi.bandung;pt.cipta aditya
bakti.
……………. 1981 patologi sosial . Jakarta: pt. Grafindo
persada:
Lamintang
.1981. Kitab pelajaran hukum pidana:
leekboek van het nederlanches straftrecht bandung ; pionir jaya:
Contoh Daftar Isi Skripsi Hukum Pidana
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................
i
ABSTRAK............................................................
iii
ABSTRAC.............................................................
iv
DAFTARISI...........................................................
v
DAFTAR TABEL................................................
vii
DAFTAR
LAMPIRAN...................................... viii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah…..………….. 1
B. Rumusan
Masalah ……………….......... 4
Skripsi Tentang Pelecehan Seksual Terhadap Anak
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Anak merupakan anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, karena anak merupakan generasi penerus keluarga, masyarakat dan tentunya bangsa yang mana kondisi anak sangat berpengaruh terhadap kemajuan masa depan sebuah keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Ditangan anaklah cita-cita bangsa dipertaruhkan jika anak-anak saat ini baik maka baik juga masa depan bangsa kedepannya begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu Negara Indonesia sangat memperhatikan sekali hal-hal yang berkaitan dengan anak, ini terbukti dari banyaknya peraturan-peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus tentang masalah anak.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pencurian (KUHP)
BAB XXII : PENCURIAN
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 KUHP
Secara khusus Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode,
Penganiayaan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pengertian Penganiayaan
Penganiayaan dalam kamus besar bahasa Indonesia dimuat arti sebagai berikut “perilaku yang sewenang-wenang”. Pengertian tersebut adanya pengertian dalam arti luas, yakni termasuk yang menyangkut “perasaan” atau “batiniah”
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu.
Kemudian Perbuatan apakah yang temasuk dalam kategori penganiayaan, sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 351 sampai Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 351
SYARAT UNTUK MENJADI HAKIM TUN
SYARAT UNTUK MENJADI SEORANG HAKIM TUN
Kepastian hukum dan keadilan dalam sengketa Tata Usaha Negara diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berdasarkan putusan yang diputus oleh hakim PTUN. Berikut, beberapa syarat untuk dapat di angkat menjadi Hakim PTUN.
Menurut Undang-Undang Repiblik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua tas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Subscribe to:
Posts (Atom)