SYARAT UNTUK MENJADI SEORANG HAKIM TUN
Kepastian hukum dan keadilan dalam sengketa Tata Usaha Negara diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berdasarkan putusan yang diputus oleh hakim PTUN. Berikut, beberapa syarat untuk dapat di angkat menjadi Hakim PTUN.
Menurut Undang-Undang Repiblik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua tas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsiuntuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
- Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan;
- Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkankepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata;
- Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
- Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Syarat untuk menjadi Hakim TUN adalah sebagai berikut :
- Warga negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Sarjana hukum.
- Lulus pendidikan hakim.
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban dan
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Nah itulah syarat umum untuk menjadi seorang Hakim PTUN.
No comments:
Post a Comment