dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Jika kita lihat di dalam Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Di dalam pembunuhan berencana harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
1. Unsur Subyektif:
- Dengan sengaja
- Dengan rencana terlebih dahulu
2. Unsur Obyektif
- Perbuatan " menghilangkan nyawa"
- Obyeknya "nyawa orang lain"
Nah itu dia penjelasan mengenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
semoga bermanfaat buat teman-taman semua.
No comments:
Post a Comment