Monday, October 15, 2018

Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 KUHP

Secara khusus Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode,

Penganiayaan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pengertian Penganiayaan


     Penganiayaan dalam kamus besar bahasa Indonesia dimuat arti sebagai berikut “perilaku yang sewenang-wenang”. Pengertian tersebut adanya pengertian dalam arti luas, yakni termasuk yang menyangkut “perasaan” atau “batiniah”

Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu.

Kemudian Perbuatan apakah yang temasuk dalam kategori penganiayaan, sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 351 sampai Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 351

SYARAT UNTUK MENJADI HAKIM TUN

SYARAT UNTUK MENJADI SEORANG HAKIM TUN


         Kepastian hukum dan keadilan dalam sengketa Tata Usaha Negara diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berdasarkan putusan yang diputus oleh hakim PTUN. Berikut, beberapa syarat untuk dapat di angkat menjadi Hakim PTUN.


        Menurut Undang-Undang Repiblik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua tas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :