Secara khusus Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode,
Hukum bernilai bukan karena itu adalah hukum, melainkan karena ada kebaikan di dalamnya. (A law is valueable not because it is law, but because there is right in it)
Monday, October 15, 2018
Penganiayaan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pengertian Penganiayaan
Penganiayaan dalam kamus besar bahasa Indonesia dimuat arti sebagai berikut “perilaku yang sewenang-wenang”. Pengertian tersebut adanya pengertian dalam arti luas, yakni termasuk yang menyangkut “perasaan” atau “batiniah”
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu.
Kemudian Perbuatan apakah yang temasuk dalam kategori penganiayaan, sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 351 sampai Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 351
SYARAT UNTUK MENJADI HAKIM TUN
SYARAT UNTUK MENJADI SEORANG HAKIM TUN
Kepastian hukum dan keadilan dalam sengketa Tata Usaha Negara diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berdasarkan putusan yang diputus oleh hakim PTUN. Berikut, beberapa syarat untuk dapat di angkat menjadi Hakim PTUN.
Menurut Undang-Undang Repiblik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua tas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Subscribe to:
Posts (Atom)


