Showing posts with label KUHP Tentang Pencurian. Show all posts
Showing posts with label KUHP Tentang Pencurian. Show all posts

Monday, October 15, 2018

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pencurian (KUHP)

BAB XXII : PENCURIAN


Pasal 362

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 363